0

Mencoba melihat permasalahan BOPB kaitannya dengan sistem pendidikan Indonesia secara keseluruhan

Posted by HIMPUNAN MAHASISWA ILMU POLITIK on 11.07 in ,

Tentu kita masih ingat bahwa satu setengah tahun yang lalu, muncul sistem atau mekanisme pembayaran yang baru di Universitas yang menyandang nama bangsa ini, Universitas Indonesia. Sistem pembayaran yang dikenal dengan sitem pembayaran BOPB tersebut muncul dengan alasan utama, yaitu:

Pada saat itu (2008) pihak rektorat akan menaikkan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dengan alasan bahwa dana yang dimiliki UI saat itu tidak mencukupi untuk memenuhi pembiayaan kebutuhan UI. Dalam hal ini, salah satunya menyangkut pembiayaan gaji para dosen. Mahasiswa tentu saja tidak menginginkan kenaikan BOP tersebut terjadi, maka melalui meja perundingan dengan rektorat akhirnya para mahasiswa (yang tergabung dalam sebuah tim kecil) pun mengajukan sebuah usulan mekanisme pembayaran yang (mereka anggap) BerKeadilan (sistem BOPB). Awalnya, sistem ini merupakan sebuah mekanisme pembayaran dimana semua mahasiswa diharuskan mengajukan berkas-berkas (yang nantinya akan dihitung ke dalam sebuah matriks yang telah dibuat) untuk menentukan jumlah bayaran yang harus dikeluarkan oleh mahasiswa setiap semesternya, sesuai dengan kemampuan masing-masing. Namun, pada perjalanannya, BOPB ini berubah menjadi sistem keringanan dalam pembayaran dan bukan mekanisme atau cara membayar.

Sebelum membahas lebih lanjut, menurut saya, ada dua hal mendasar yang perlu dikritisi dalam BOPB ini :
1. Pada saat itu (2008), pihak rektorat belum mengeluarkan transparansi apapun terkait besarnya kebutuhan pembiayaan di UI pada saat mereka menyatakan kehendaknya untuk menaikkan BOP di UI. Namun, mahasiswa kemudian dengan serta merta malah menyetujui pernyataan rektorat tersebut dan mengajukan usulan sistem BOPB.
2. Jika pun transparansi dikeluarkan, dan ternyata memang benar serta tertera dengan jelas bahwa UI kekurangan dana untuk membiayai kebutuhan-nya, apakah menarik biaya dari mahasiswa merupakan hal yang tepat?

Selanjutnya, menurut saya, permasalahan BOPB ini tidak bisa dipisahkan begitu saja dengan sistem pendidikan yang berlaku secara keseluruhan di Indonesia.
BOPB hanyalah dampak dari diberlakukannya status UI sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dimana dalam peraturan pemerintah mengenai hal ini (PP no. 152 tahun 2000), “pintu masuk” penarikan dana dari masyarakat mulai dibuka. Selain BOPB, kita juga tahu bahwa ada hal lain yang diberlakukan di UI (sebagai cara untuk menambah pemasukan keuangan Universitas) yang juga tidak bisa dibenarkan, yaitu pemberlakuan Admission Fee (AFee) dan berbagai cara lainnya termasuk melalui jalur seleksi masuk UI (UMB, SIMAK, KSDI, Kelas Paralel, dll) yang juga menimbulkan permasalahan tersendiri.


Dari penjelasan ini, yang manakah yang sebenarnya kita pertentangkan?
BOPB kah? Admission Fee kah? SIMAK UI kah? Atau BHMN itu sendiri?

Saya pribadi berpendapat, bahwa akar permasalahannya terdapat pada diberlakukannya UI sebagai BHMN dimana “pintu masuk” pembebanan pembiayaan pendidikan kepada masyarakat mulai dibuka. Hal ini dapat terlihat pada pasal 12 PP no. 152 yang menyebutkan bahwa :

(1) Pembiayaan untuk penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan universitas berasal dari :
a. Pemerintah;
b. Masyarakat;
c. Pihak luar negeri;
d. Usaha dan tabungan universitas.

Pasal ini jelas menunjukkan menurunnya political will pemerintah RI untuk benar-benar memajukan pendidikan tinggi di Indonesia dengan mulai “diserahkannya” pembiayaan pendidikan kepada masyarakat, (dan ditambah lagi dengan) pihak luar negeri, usaha dan tabungan universitas.
Padahal, di dalam pembukaan UUD tahun 1945 dengan jelas disebutkan bahwa salah satu tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia ini adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga pendidikan di negeri ini merupakan hak bagi setiap warga negaranya.


Selain itu, mengenai tersebut, disebutkan lebih lanjut dalam UUD NRI tahun pasal 31 ayat (1) bahwa:
“ Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.

Jika memang benar dan diakui bahwa pendidikan adalah hak bagi setiap warga negara, maka tentu pemerintahlah (yang diserahi sebagian kedaulatan oleh rakyatnya) yang bertanggung jawab memenuhi hak tersebut. Pendidikan tidak boleh menjadi hal yang mewah bagi masyarakat. Dan tentu saja pemerintah harus dapat menjamin bahwa tidak ada diskriminasi dalam bentuk apapun bagi warga negaranya dalam memperoleh hak pendidikan tersebut.

Sampai di situ dulu. Apakah kita benar-benar meyakini sepenuhnya bahwa pendidikan adalah memang merupakan hak setiap warga negara? Ataukah kita sudah memiliki keyakinan yang berbeda? Misalnya karena melihat realita kondisi Indonesia saat ini, dimana terjadi kesenjangan ekonomi yang sangat besar dan tinggi dalam masyarakat kita sehingga yang setiap warga negara memang harus “membayar” pendidikannya sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing? Atau mungkin ada hal yang lain?

Saya pribadi, masih meyakini bahwa pendidikan adalah memang merupakan hak setiap warga negara, tanpa harus membedakan dia miskin atau kaya.

Selanjutnya, jika kita melihat dalam lingkup yang lebih luas, yaitu sistem pendidikan yang berlaku secara keseluruhan di Indonesia, maka kita akan dihadapkan pada kenyataan yang sama : bahwa pendidikan masih saja “diserahkan” pada masyarakat.

Hal tersebut dapat kita lihat dalam berbagai regulasi mengenai pendidikan yang diberlakukan di negeri ini, yaitu Undang-Undang no. 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan sebuah Undang-Undang lainnya (dan hampir saja dibelakukan*semoga tidak), yaitu Undang-Undang no. 9 tahun 2009 mengenai Badan Hukum Pendidikan (BHP). Dan (lagi-lagi) kedua Undang-Undang ini pun berkisah tentang hal yang sama seperti PP no. 152 tahun 2000, yaitu tentang “pintu masuk” pembebanan pembiayaan pendidikan kepada masyarakat yang mulai dibuka.

Dalam UU Sisdiknas misalnya, dalam Pasal 6 disebutkan bahwa :
Pasal 6
Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan
pendidikan.
Hal ini tentu saja jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 31 UUD NRI tahun 1945, yang sudah saya sebutkan di atas, yang berbunyi :
“ Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”
Selain itu, Pasal 9 :
Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
(Dalam pasal 9 ini, masyarakat WAJIB memberikan dukungan sumberdaya dalam penyelenggaraan pendidikan. Dalam UU BHP, selanjunya, dapat kita lihat bahwa dukungan sumberdaya yang dimaksud adalah berupa pendanaan pendidikan)

Dalam UUD NRI tahun 1945 pasal 31 ayat 2 disebutkan bahwa :
” Setiap warga negara wajib mengikuti penddidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Tetapi, dalam UU SISDIKNAS ini jelas-jelas hal tersebut dilanggar. Hal ini tercantum dalam :
Pasal 12
Setiap peserta didik berkewajiban:
. menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan
keberhasilan pendidikan;
. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang
dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Selain itu, UU Sisdiknas inilah yang merupakan cikal bakal lahirnya UU BHP. Hal tersebut dapat kita lihat dalam :

Pasal 53
Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.

Sejauh ini, kita sudah melihat bahwa PP no.152 tahun 2000 dan UU no. 21 tahun 2003 mempunyai nafas yang sama. Selanjutnya, mari kita lihta UU no.9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP).

UU BHP
Jalinan pasal per pasal dalam UU BHP ini menunjukkan bahwa UU ini memang bernafaskan kapitalisme dan neoliberalisme dalam pendidikan.
Hal ini dapat kita lihat dengan jelas pada pasal 40 hingga pasal 46 mengenai pendanaan pendidikan dimana jelas sekali terlihat bahwa pendidikan sudah berubah menjadi barang dagang.


Lahirnya UU BHP ini tidak terlepas karena Indonesia telah ikut menandatangani GATS dimana sektor jasa pun menjadi barang komoditas, termasuk pendidikan. Dan yang lebih mengagetkan lagi, UU BHP ini pun lahir dari usulan World Bank yang tercantum dalam dokumen IMHERE dimana dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa RUU BHP harus disahkan sebelum tahun 2010 jika Indonesia ingin mendapatkan pinjaman utang dari World Bank.

Betapa kita benar-benar dijajah!

BOPB : Konsekuensi UI sebagai BHMN
PP BHMN, UU Sisdiknas, UU BHP : Regulasi yang ada di negeri ini untuk pendidikan

Melihat semua ini, bagaimanakah pendapat anda semua?

Tabik,
Fildzah Izzati


****

Penulis adalah Fildzah, mahasiswi ilmu politik angkatan 2007. Selain sebagai mahasiswi, fildzah juga aktif di BEM FISIP UI sebagai Kepala Departemen Kajian dan Strategi 2009.

Terimakasih fildzah atas kontribusinya!


0 Comments

Posting Komentar

Copyright © 2009 Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik UI All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.